MENU

Minggu, 11 Januari 2015

RUANG LINGKUP
PROYEKSI PENGEMBANGAN KOMUNITAS
 
 

Pendaftaran

SYARAT & KETENTUAN SEBAGAI CALON ANGGOTA / PARTISIPAN DI VISASIA ENTREPRENEUR COMMUNITY (VISEC)


Sebelum Anda memutuskan untuk bergabung sebagai calon anggota (Partisipan) di VISEC, hendaknya anda memperhatikan dan mematuhi syarat & ketentuan  berikut ini :
  1. VISEC.OR.ID adalah media komunitas bagi calon anggota maupun anggota VISEC untuk saling membantu dan berbagi satu sama lain dengan tujuan pembangunan Komunitas atas dasar kesamaan Minat untuk menjadi Entrepreneur yang handal dalam membangun Karakter dan Kompetensi SDM yang  siap menyongsong Globalisasi 2021 dan dilandasi oleh semangat solidaritas kemanusiaan.
  2. Setiap Calon Anggota VISEC mendaftarkan diri dengan cara mengisi FORM REGISTRASI di www.visec.or.id dan selanjutnya melakukan  pembayaran Biaya Keanggotaan Organisasi sejumlah Rp. 100.000,- .  Jika hal tersebut sudah dilakukan maka segera lakukan konfirmasi pendaftaran ke Pengelola untuk mengaktifasi account Anda.
  3. Keikut sertaan Anda didasari atas dasar kesadaran penuh dan bukan karena paksaan oleh siapapun dan dari pihak manapun  selain karena keinginan sadar untuk bersama-sama membangun sebuah komunitas yang bertujuan saling berbagi antara sesama.  Hal-hal diluar maksud tersebut diluar tanggung jawab kami sebagai Pengurus VISEC.
  4. Dengan Mendaftar sebagai partisipan di program ini berarti anda setuju bahwa untuk menjadi Anggota VISEC anda harus memenuhi syarat dak ketentuan khusus untuk bisa diterima sebagai anggota resmi VISEC. ( Untuk Informasi detail silahkan konsultasikan dengan Partisipan yang sudah terdaftar atau konsultasi dengan admin kami )
  5. Apabila anda telah resmi memiliki hak akses di www.visec.or.id , maka sebagai partisipan baru anda sangat tidak diperkenankan memaksa atau menekan siapapun dalam bentuk ajakan maupun yang sejenisnya untuk bergabung sebagai partisipan dalam program VISEC.
  6. Dalam proses penyampaian dan sosialisasi program ini, setiap partisipan tidak diperkenankan mengiming-imingi setiap orang yang belum menjadi pertisipan dengan hal-hal yang tidak sebenarnya apalagi dengan iming-iming cara memperoleh kekayaan secara instan sebab ruh dari program ini adalah sebagaimana poin 1 (satu) di atas.
  7. Karena program ini berbasis komunitas, maka setiap partisipan diharapkan turut merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi maupun setiap program yang dilaksanakan.
  8. Dengan Menjadi Partisipan berarti anda berkomitmen untuk ikutserta berpartisipasi dalam mensukseskan Program-Program VISEC.
  9. Segala hal yang mungkin saja dilakukan oleh  Oknum-oknum yang mengatas namakan VISEC melakukan cara-cara yang tidak sepantasnya atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang disebutkan di poin 5 (lima) dan poin 6 (enam) diatas diluar tanggung jawab kami sebagai pengurus VISEC sebab dengan membaca poin 3 (tiga) diatas berarti anda telah menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.
  10. Jika terdapat salah satu poin dari syarat dan ketentuan ini yang tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas oleh partisipan maka pihak kami selaku pengelola program akan melakukan tindakan ke yang bersangkutan antara lain  :
  • Teguran langsung (via email,telfon,sms)
  • Blokir Sementara, yakni Pemberian kesempatan untuk berbenah diri setelah berkoordinasi antara pihak pengelola dengan yang bersangkutan.
  • Jika kedua hal tersebut tidak dihiraukan maka kami selaku pengelola VISEC  akan mensuspend/memblokir hak akses anda di visec.or.id dan akan sebagai mencabut hak anda sebagai partisipan dan apabila anda telah resmi sebagai angggota VISEC maka akan dikeluarkan dari keanggotaan Komunitas.

Demikian Syarat & ketentuan ini dibuat untuk diketahui dan oleh para calon anggota komunitas ( Partisipan ).

Setelah Membaca dan Anda melanjutkan Proses registrasi dan Aktifasi sebagai Calon Anggota ( Partisipan ) VISEC berarti anda menyatakan menyetujui semua aturan yang kami buat.
KLIK DISINI

REGISTRASI
KLIK GAMBAR  DI BAWAH INI
https://www.visec.or.id/join-ditadj.html

Jumat, 09 Januari 2015

Beranda



“ Visasia Entrepreneur Community “ ( VISEC ) merupakan lembaga yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memfokuskan kegiatannya pada pengembangan Komunitas Bisnis berbasis teknologi internet.  Sistem Pengembangan VISEC dilakukan dengan mengkombinasikan 3 Hal utama yakni :
PENDIDIKAN ( Edukasi & Training )
INTERNET ( Tool / Alat Bantu )
TEAM WORK ( Community Development )

“ Visasia Entrepreneur Community “ ( VISEC )  berdiri pada tanggal  09 September 2014, dan saat ini strategi awal yang dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disebut Affiliasi ( perekrutan ) Calon anggota/partisipan melalui beberapa kegiatan rutin yang menjadi program kerja VISEC.
“ Visasia Entrepreneur Community “ ( VISEC ) berusaha membangun kerjasama strategis dengan pihak-pihak penyedia layanan jasa informasi dan layanan pengembangan SDM sebagai bentuk upaya perluasan (diversifikasi) dan pengembangan bidang keahlian untuk para partisipan maupun anggota resminya. Konsep VISEC  merupakan terobosan baru dalam model pengembangan suatu organisasi dan wahana komunitas .
“ Visasia Entrepreneur Community “ ( VISEC ) bukan sebuah perusahaan / koperasi / Bank / Lembaga Keuangan, tapi merupakan sebuah komunitas yang menjadi wadah bagi siapapun yang siap berpartisipasi untuk saling membantu melalui program donasi komunitas sebagai prasyarat utama sebelum menjadi anggota resmi komunitas.
“ Visasia Entrepreneur Community “ ( VISEC ) bertujuan mengangkat kesejahteraan setiap orang  yang punya Cita-cita untuk menjadi Orang yang Sukses secara Financial melalui  Wahana Komunitas.

VISI :
Visi VISEC adalah Menjadi Pelopor dalam pengembangan komunitas bisnis dengan menjadikan Teknologi internet sebagai media utama.
MISI :
  • Membuka kesempatan kepada setiap orang untuk memiliki usaha mandiri melalui suatu wahana komunitas melalui kegiatan-kegiatan VISEC.
  • Menjadikan kebiasaan setiap orang dalam bersosialisasi dan memanfaatkan  internet sebagai media mempromosikan kepada orang lain (Word Of Mouth) sebagai aktivitas produktif yang dapat menghasilkan keuntungan financial (residual income).
  • Memberikan edukasi dan pelayanan terbaik kepada setiap orang yang punya cita-cita untuk sukses, dengan mengedepankan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan
  • Melakukan Usaha-usaha lain yang sejalan dengan maksud dan tujuan perkumpulan dalam arti kata seluas-luasnya yang tidak bertentangan dengan undang-undang..
  •  
    STRUKTUR ORGANISASI 
    VISASIA ENTREPRENEUR COMMUNITY
    ( VISEC )
    /libs/tinymcpuk/gambar/image/Visi dan misi VISEC.jpg 
    Dewan Penasehat
    H. Muhammad Abdul Salam
     
    Dewan Pembina :
    Irwan Maing
    Akhmad Ritauddin
    Risman Syam
    Zainal Abidin

    Dewan Pengurus Eksekutif Pusat :
    Ketua Umum : Andi Muhammad Nurfajri
      Wakil Ketua I : Zainal Abidin (Sinai)
      Wakil Ketua II : Muhammad Nur Fiqri
      Wakil Ketua III : M. Syukur
    Sekretaris Jenderal : Nasruddin
      Wasekjend : Muhammad Rezki Jafri
    Bendahara Umum : Arman Firdaus
      Wakil Bendahara : Rafika Darmayanti

    Pengurus Harian Pusat :
    WAKIL KETUA I :
      Dep Pendidikan & Pelatihan : Riko  Setiawan  
      Dep Program & Pengembangan : Muh. Zulfiqar  
      Dep TIK Development & UMKM : Ruskiansyah  
    WAKIL KETUA II :  
      Dep Fund Managemen Adnan Nugraha  
      Dep Adm & Keuangan Ahmad Shaleh  
      Dep Social Resource & Advokasi : Hanapi  
    WAKIL KETUA III :  
      Dep Community Building & UMKM : Arman  
      Dep Event Organizer & Publishing : Yosef Finus  
      Dep Community Merchant : Herman  
    KETUA UMUM :
      Dewan Koord. Wil. Indonesia Barat (DKW-INBAR)  
        Koordinator  : Hj. Riyana  
       Dewan Koord. Wil. Indonesia Tengah (DKW-INTENG)    
         Koordinator  : Safri, S.S.  
       Dewan Koord. Wil. Indonesia Timur (DKW-INTIM)    
         Koordinator   : Muhammad Awalluddin Bahar  
           
    DKW (Dewan Koordinasi Wilayah) setingkat Nasional    
    DKP (Dewan Koordinasi Provinsi) setingkat Provinsi    
    DKC (Dewan koordinasi Cabang) setingkat Kota/Kabupaten.    
    DKR (Dewan Koordinasi Rayon) Setingkat Kecamatan